Disable Language Filter
Risalah, candu

Posted by snasir on 2008-01-21 18:09:41 | Rating: n/a | Views: 158


Comments


Posted by
snasir
on 2008-01-21 18:10:37
 

Sebuah Risalah Tentang Candu
:: Sudirman H. Nasir ::

Panyingkul, Jumat, 07-09-2007

Jarum bekas narkoba suntik yang ditemukan di Makassar.
Foto: Koleksi LSM Metamorfosa.


Citizen reporter Sudirman H. Nasir yang meneliti tentang subkultur pengguna narkoba suntik di Makassar dan konteks sosialnya, menemukan sejumlah hal menarik dalam penelitiannya, mulai dari sejarah peredaran dan penggunaan candu di kalangan bangsawan di Kerajaan Bone, seperti yang tercatat dalam sebuah literatur; perdagangan opium untuk membantu perjuangan kemerdekaan; bahasa kalangan pengguna putaw, hingga berbagai masalah yang masih menghadang penanganan masalah narkoba dewasa ini. Berikut risalahnya. (p!)

Mari sejenak bermain-main dengan kata “candu”. Kata ini bisa kita rentang menjadi “pecandu” ataupun “kecanduan”. Kata candu ternyata sudah berumur cukup tua dan tampaknya sejak awal rentan terhadap konotasi negatif.

Candu adalah kata yang dipakai banyak orang di Kepulauan Nusantara (khususnya rumpun Melayu) untuk menamai “opium”. Opium adalah zat yang disari dari bunga tumbuhan bernama opium poppies (Papaver somniferum) yang memiliki efek narkotik. Ia mengandung sekitar 16 persen morfin (opiate alkaloid), yang salah satu turunannya adalah heroin. Saat ini di banyak kota di Indonesia, putaw (street grade heroin atau heroin yang telah bercampur dengan banyak zat lain) adalah salah satu zat yang paling banyak digunakan, khususnya dipakai dengan cara menyuntik, oleh para pecandunya.

Namun kata candu kemudian secara kreatif juga digunakan untuk citra tidak terlalu negatif. Kecanduan kopi, kecanduan teh, kecanduan kerja hingga kecanduan buku. Di kalangan pengguna bahasa Bugis, bahasa Makassar hingga bahasa Indonesia slang di kota Makassar, kata-kata “accandui” yang kurang lebih berarti enak atau kuat sering dipakai para pecandu kopi atau pecandu rokok.

Bukan Hal Baru
Kembali ke candu yang terkait dengan opium, penggunaan zat ini ternyata bukan hal baru di Nusantara. Diperkirakan sejak berabad-abad lalu, opium sudah dikenal banyak orang di kerajaan-kerajaan di Nusantara. Jamak diketahui, tumbuhan poppi banyak di tanam di daerah Segi Tiga Emas Asia Tenggara (daerah di antara perbatasan Thailand, Myanmar dan Laos) maupun di daerah Bulan Sabit Emas Asia Selatan-Asia Tengah-Asia Barat (Pakistan, Afganistan, Iran dan Turki).

Sejak dahulu kala kerajaan-kerajaan di Nusantara banyak berhubungan dengan kerajaan-kerajaan dari wilayah Asia Tenggara, Selatan, Tengah dan Barat. James R Rush dalam Opium in Java: a Sinister Friend (The Journal of Asian Studies, Vol. 44, No. 3 (May, 1985), pp. 549-560) menyebutkan pentingnya peran saudagar Arab dalam menyebarluaskan opium ke Nusantara. Saya kira selain pedagang-pedagang Arab, peran pedagang-pedagang Cina, Siam maupun pedagang-pedagang Nusantara sendiri juga perlu dipertimbangkan. Rush lebih lanjut mencatat peran VOC yang juga memperluas peredaran opium ini di Nusantara. Bahkan pada tahun 1677, VOC berhasil memaksa Raja Mataram (Amangkurat) untuk menyetujui monopoli impor opium ke Mataram. Raja-raja dan bangswan Mataram (juga sangat mungkin raja-raja dan bangswan kerajaan-kerajaan lain di Nusantara pada kurum waktu ini) sudah sangat akrab dengan opium/candu.

Literatur di Sulsel Terbatas
Dibanding literatur yang mencatat perdagangan, peredaran dan pemakaian candu di Jawa di abad-abad lalu, literatur serupa di kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan jauh lebih sedikit. Di antara yang sedikit itu, penggunaan candu di kalangan bangsawan kerajaan-kerajaan Bugis dan Makassar sekilas terekam dalam novel “Sang Jenderal” karya Fredericie (edisi Indonesia diterbitkan Grafiti Press, 1994) dan dalam tulisan Christian Pelras Religion, Tradition, and the Dynamics of Islamization in South Sulawesi
Indonesia, Indonesia, Vol. 57, Archipel (Apr., 1993), halaman 133-154.

Dalam novel “Sang Jenderal”, novel sejarah dan semi autobiografis tokoh La Temmu Page’ Daeng Parenring Arung Labuaja, panglima perang legendaris ini mengungkapkan ketidak-senangannya pada kebiasaan menggunakan candu di kalangan bangsawan Kerajaan Bone (dan kerajaan-kerajaan lainnya di Sulawesi Selatan). Menurutnya kebiasaan itu sangat melemahkan, sikap yang membuatnya serba salah karena dalam novel itu sejumlah tokoh kunci di istana Bone digambarkan gemar menggunakan candu. Candu dalam kurun waktu itu umumnya dikonsumsi dengan cara menghisap. Alat penghisap candu itu masih dikoleksi sejumlah orang di Makassar hingga hari ini.

Revolusi Indonesia sendiri-- dalam bentuk perjuangan diplomasi maupun bersenjata yang mengantar kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945-- juga ternyata memiliki sejumlah kaitan dengan perdagangan opium. Sejumlah kelompok perlawanan (kaum Republikan, pendukung RI) ternyata terlibat mengambil untung dari perdagangan dan penyelundupan candu untuk membiayai upaya melawan NICA seperti direkam Richard Cribb dalam Opium and the Indonesian Revolution, Modern Asian Studies, Vol. 22, No. 4 (1988), halaman 701-722. Hal seperti ini bukan sesuatu yang unik bahkan cenderung menjadi jamak di daerah-daerah yang mengamali pergolakan politik-ekonomi.

Mengingat sudah cukup panjangnya sejarah penggunaan candu di Asia dan juga di Nusantara, tentu tidak mengherankan bila kini penggunaan putaw (turunan candu) banyak ditemui di kota-kota besar maupun kecil di Indonesia, termasuk Makassar. Tambahan lagi, selain penggunaan candu, penggunaan minuman beralkohol, yang juga bedampak stimulan, seperti tuak (ballo’) ataupun kebiaasaan mengunyah pinang juga cukup luas di Nusantara sejak dahulu kala.

Tampaknya penggunaan candu (dan turunannya) cukup berkelanjutan dari masa ke masa. Pada tahun 1970-an hingga awal 1980-an, media-media massa hingga sejumlah film di Indonesia merekam pewabahan penggunaan morfin di kalangan banyak anak muda. Istilah “morfinis” (yang kini sudah jarang terdengar) banyak dipakai kala itu.


Menyuntik putaw di salah satu lorong di Makassar.
Foto: Koleksi LSM Metamorfosa.


Pecandu Putaw, Di sini dan Hari ini
Meskipun ada anggapan umum bahwa penggunaan narkoba termasuk putaw cenderung berlangsung di ruang tertutup dan tersembunyi, namun penggunaan bahan-bahan tersebut, khususnya di kalangan kelas sosial-ekonomi bawah, berlangsung jauh lebih terbuka. Berbeda dengan kalangan sosial-ekonomi menegah dan atas yang punya sarana untuk pada tingkat-tingkat tertentu “menyembunyikan” kebiasaan penggunaan narkoba ini, kalangan bawah kurang memiliki kemewahan itu. Penggunaan zat-zat seperti alkohol, pil koplo, hingga putaw berlangsung cukup terbuka di berbagai pojok lorong, di dekat pasar-pasar becek , dan di sudut-sudut berbagai daerah kumuh di Makassar.

Sejak akhir tahun 1990-an putaw yang banyak beredar di Makassar lebih banyak dalam bentuk yang lebih mudah larut sehingga penggunaan secara suntik (kipe’) menggeser penggunaan secara menghisap (ngedrag)--meletakkan putaw di atas kertas logam dan mendekatkan korek api menyala di bawah kertas logam itu sehingga putaw menguap dan uapnya bisa dihirup.

Perilaku menyuntik yang berisiko seperti penggunaan jarum suntik dan alat-alat suntik lainnnya secara bersama-sama banyak dilakukan kalangan penyuntik putaw khususnya dari kalangan ekonomi bawah. Perilaku ini rentan mengakibatkan penularan kuman, khususnya berbagai jenis virus yang bisa ditularkan lewat kontak darah, seperti HIV dan juga Hepatitis C.

Penyuntikan putaw sendiri relatif membutuhkan keterampilan cukup tinggi, melibatkan sejumlah alat seperti wadah untuk melarutkan putaw (berbagai macam wadah seperti penutup botol minuman, bungkus rokok yang masih ada plastiknya sehingga bisa menampung sedikit air, sendok, piring kecil dan sebagainya), alat suntik (spoit dan jarumnya). Menyuntik putaw juga melibatkan kegiatan yang cukup rumit yang teretang panjang sejak pada upaya mengumpulkan uang, mencari barang (putaw) yang berkualitas baik dan harga terjangkau, menaksir risiko (antara lain garukan polisi atau tertipu membeli barang yang jelek kualitasnya), melarutkan putaw, menghiapnya kedalam alat suntik, membaginya sesuai dengan jumlah uang yang disumbangkan bila putaw dibeli secara patungan, mencari pembuluh balik yang baik di lengan, punggung tengan, di kaki datau di bagian tubuh lainnya, menyuntikkannya dengan mantap, dan menanti dampaknya.

Perilaku suntik yang berisiko di kalangan penyuntik putaw di atas disebabkan banyak faktor mulai dari ketidaktahuan dan ketidakpedulian terhadap risiko, sumber daya yang terbatas untuk mendapatkan alat-alat suntik yang suci hama, kebiasaan membeli putaw secara patungan yang kemudian mendorong mereka untuk membagi hampir segala hal--menggunakan putaw yang dibeli patungan secara bersama-sama dengan alat-alat suntik yang sama--, desakan rasa sakit akibat gejala putus zat (sakaw) juga akibat ketakutan membawa alat-alat suntik karena bisa dijadikan barang bukti oleh polisi untuk menahan mereka.

Kebiasaan berisiko lainnya yang sering dilakukan banyak penyuntik putaw adalah membuang alat-alat suntik yang telah mereka pakai secara serampangan seperti ke dalam got, ke atap rumah, plafon hingga ke batang pisang. Alat-alat suntik ini bisa melukai dan membahayakan orang-orang lain

Program Pengurangan Dampak Buruk
Perilaku menyuntik yang berisiko, ditambah perilaku seks yang juga berisiko (bergonta-ganti pasangan dan rendahnya penggunaan kondom), mengakibatkan cukup tingginya risiko penularan HIV di kalangan banyak penyuntik putaw, juga berpeluang besar menular pada pasangan seks dan anak-anaknya. Lebih dari setengah kasus-kasus baru HIV/AIDS saat ini berasal dari penularan lewat perilaku menyuntik yang berisiko. Perilaku menyuntik yang berisiko menjadi modus utama penularan HIV sejak tahun 2005 berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan Indonesia dan badan dunia untuk penanggulangan HIV/AIDS (UNAIDS).

Secara umum ada tiga pendekatan untuk menanggulangi penggunaan narkoba ini. Pertama adalah program pengurang pasokan (supply reduction), yang umumnya bertumpu pada upaya penegakan hukum untuk menangkap pengedar dan mengurangi jaringan peredaran narkoba. Upaya ini yang paling populis namun pada kenyataannya di negara-negara yang paling keras melakukan penegakan hukum sekalipun jumlah narkotika yang beredar cenderung tetap meningkat.

Upaya kedua adalah program pengurangan permintaan (demand reduction) lewat upaya-upaya pendidikan dan peningkatan kesadaran untuk tidak melibatkan diri dalam penggunaan bahan-bahan berbahaya. Program seperti ini baik untuk menghadapi mereka yang belum menggunakan atau baru menggunakan pada tingkat coba-coba (eksperimental). Kedua pendekatan di atas tidak lagi memadai untuk pengguna problematik, seperti penyuntik putaw yang telah berlangsung lama dan telah sampai pada tahap ketergantungan/kecanduan (dependence/addiction) dan akan mengalami rasa sakit akibat gejala putus zat.

Program pengurangan dampak buruk (harm reduction) lebih bersifat praktis/pragmatis untuk mengurangi bahaya seperti penularan HIV ataupun Hepatitis C. Salah satu bentuk program pengurangan dampak buruk ini peningkatan daya jangkau (akses) penyuntik putaw pada alat-alat suntik steril, kondom, maupun bahan-bahan pengganti putaw seperi metadon (digunakan secara oral, sehingga tidak perlu lagi menyuntik untuk menghindari sakit akibat gejala putus zat).

Di Makassar, berbagai program pengurangan dampak buruk telah dijalankan (meskipun masih dalam wilayah terbatas) lewat kerjasama berbagai lembaga seperti Indonesia HIV/AIDS Prevention and Care/IHPCP (AusAID), Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Propinsi Sulawesi Selatan dan Kotamadya Makassar, Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Yayasan Metamorfosa dan sejumlah Puskesmas (Kassi-Kassi dan Jumpandang Baru). Selain meningkatkan daya jangkau terhadap alat-alat suntik suci hama dan rumatan metadon, upaya mengumpulkan jarum-jarum suntik habis pakai untuk dihancurkan juga terus dilakukan.


Penghancuran jarum suntik bekas.
Foto: Koleksi LSM Metamorfosa.


Perlu dicatat bahwa dasar hukum pelaksanaan program dampak buruk di Indonesia lemah karena secara umum Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika kita tidak memungkinkannya. Namun sejumlah lembaga swadaya masyarakat melakukan sejenis pembangkangan sipil (civil disobedience) dengan menjalankannya secara diam-diam dalam skala terbatas sjak akhir tahun 1990-an dan awal tahun 2000-an.. Lewat Nota Kesepahaman antara Komisi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS (antara lain beranggotakan Kementerian Kesehatan, Sosial dan Menteri Kordinator Urusan Kesejahteraan Umum) dengan Badan Narkotika Nasional (antara lain beranggotakan Kepolisi RI) pada tahun 2003 program penanggulangan dampak buruk mendapatkan sandaran hukum sementara, sebelum amandemen UU Narkotika dan Psikotropika dilakukan (sesuatu yang akan memakan waktu lama, berbelit dan memerlukan dana besar).

Bahasa Putaw
Seperti kelompok masyarakat lainnya, kalangan penyuntik putaw juga memiliki kosa kata dan bahasa yang kaya. Banyak di antaranya bersifat khas dan berkembang dari lingkungan dan kebiasaan unik kelompok ini. Sebagian besar kosa kata itu bisa mereka lacak asal-usulnya, sebagian diterima begitu saja tanpa mengetahui asal muasalnya.

Kata-kata kunci yang sangat sering mereka pakai namun tak bisa mereka lacak asal muasalnya adalah kipe’ dan ngedrag. Kipe’ atau ngipe’ adalah ungkapan yang mereka pakai yang merujuk pada tindakan menyuntik. Kata awalnya dipakai para penyuntik putaw di Jakarta lalu beredar di kota-kota lain. Ini tak mengherankan karena Jakarta memang bisa dikatakan pusat pembentukan youth subculture termasuk drug subculture di Indonesia.

Kipe’ bisa dihubungkan dengan kata intravenous disingkat I.V (dibaca: i-ve) yakni menyuntik pada pembuluh balik (vena). Dari I.V itu pelan-pelan menjadi kipe’ tau ngipe’. Kata lain yang unik adalah ngedrag. Kata ini bisa dilacak akarnya dari kata dragon (naga). Di berbagai negara di Eropa dan Amerika Utara, menghisap uap putaw sering dibahasakan sebagai chasing dragon (memburu naga). Uap yang muncul dari putaw yang diletakkan di kertas logam dan dipanasi dengan api memang meliuk-liuk seperti liukan naga.

Kata-kata lain yang terkait dengan penggunaan/penyuntikan putaw bisa dilihat dalam tabel di bawah ini:






Kata-kata di atas bersifat dinamis, seringkali bertambah atau maknanya mengalami perluasan. Sejumlah kata memiliki rima yang terkait dengan putaw, seperti sakaw dan pakaw.

Nah, kalau suatu saat anda mendengar orang berkata “Ayo mi, kita pt-pt, supaya bisa bokul, ka mau sekalima’ pakaw, sakaw in kauwwe….kalau kita ditangkap cinca’, 86 mi saja”, Anda sudah bisa menebak maknanya, bukan?

Selain itu, seperti penggalan lagu pop, penyuntik putaw juga manusia, yang tak suka dicibir dan didiskriminasi. Apalagi karena nenek moyang putaw yang adalah candu itu ternyata sedikit banyak juga telah menyumbang Revolusi Indonesia seperti ditulis sejarawan Cribb di atas. (p!)

*Citizen reporter Sudirman H. Nasir dapat dihubungi melalui email sudirmannasir@yahoo.com

* Tulisan ini adalah versi ringkas dan populer dari salah satu sub-bab dalam thesis berjudul “Drug subculture and the social context of HIV-risk behaviours among injecting drug users in Makassar, Indonesia”, School of Population Health, the University of Melbourne, 2006. Untuk mendapatkan versi lengkap penelitian ini , korespondensi dapat dilakukan melalui email.
 
 


Add Comment




Navigation
Login | Sign Up


snasir
Makassar, Indonesia

Latest Posts
1.  Risalah, candu (2008-01-21 18:09:41)  
2.  Kelaparan, penyangkalan (2008-01-21 18:07:21)  
3.  Maskulinitas, risiko (2008-01-21 18:04:58)  
4.  Microchip, Papua (2008-01-21 17:54:34)  
5.  Papua, HIV (2008-01-21 17:46:05)  

Blog Categories
Nothing found

Blog Archive
1.  January 2008 (7)  

Comment Archive
1.  January 2008 (7)  


Author's Links
No Links Found

Quick Links
snasir's Photos
snasir's Podcasts
snasir's Videos
snasir's Surveys
Average Rating
No Ratings

 
 

page load time: 0.56150889396667