| View Blog
|
| Sholat dengan Memakai Sepatu
|
|
|
Orang Islam Indonesia sebagian besar menganggap hal ini janggal tetapi memang sholat memakai sepatu itu telah di contohkan Nabi Muhammad sebagai dasar panutan kita beribadah. Berikut hadist yang terdapat didalam Bulughul Maram.
Dari Kitab Bulughul Maram
63.Dari Mughirah bin Syu'bah. Ia berkata: saya pernah
beserta Nabi Saw. Lalu ia berwudhu' lantas saya tunduk
untuk membukakan dua sarung kakinya (terompah), maka
sabdanya: Biarkanlah keduanya, karena aku masukan
kedua-duanya didalamkeadaan (kakiku) bersih/ suci,
lalu ia usap ats keduanya.
Muttafaq'alaih.
64. hadist nasa-i
65.Dari Ali,bahwasanya ia berkata: Sekiranya agama itu
dengan fikiran, niscayamengusap sebelah bawah terompah
lebih utama daripada sebelah atasnya, dan sesungguhnya
saya melihat Rosulullah mengusap sebelah atas dua
terompah kakiknya.
Dikeluarkan-dia oleh Abu Dawud dengan isnad yang
hasan.
66.Dari Shafwan bin Assal Ia berkata: Adalah Nabi saw
menyuruh kami, apabila kami musafir bahwa tidak usah
kami membuka terompah kaki kami 3 hari dan 3 malamnya
lantaran berak kening dan tidur, kecuali lantaran
janabat (hadast besar).
Dikeluarkan-dia oleh Nasa-i dan Tirmidzi, dan lafadz
itu baginya, dan oleh Ibnu Khuzaimah, dan
kedua-duannya mengesahkan-dia.
67.Dari Ali bin Abitholib, Ia berkata: Nabi
sawtetapkan 3 hari dan 3 malamnya bagi musafir, dan
sehari semalam bagi muqim, ya'ni tentang mengusap dua
sarung kaki (terompah).
Dikeluarkan oleh Muslim.
68.Dari Tsauban . Ia berkata: Rosulullah saw, kirim
segolongan tentara, dan ia perintah mereka mengusap
atas 'ashaib, ya'ni sorban-sorban, dan tasakhin yaitu
sarung-sarung kaki.
Diriwayatkan-dia oeh Ahmad dan Abu Dawud, dan dishakan
dia oleh Hakim.
69.Dari 'Umar sebagai mauquf,dan dari Anas sebagai
arfu': Apabila berwudhu seorang darikamu dan pakai dua
sarung kaki (terompah) maka hendaklah ia usap atas
keduanya, dan hendaklah ia shalat dengan memakai
keduanya, dan janganlah ia shalat dengan memakai
keduanya, dan janganlah ia buka keduanya, jika ia mahu
kecuali janabat.
Dikeluarkan dia oleh Daraquthni dan Hakim, dan ia
shahkan dia.
70.Dari Abi Bakrah, dari Nabi saw, bahwasanya ia
idzinkan bagi musafir 3 hari dan tiga malamnya, dan
bagi muqim sehari semalam, apa bila ia telah bersuci
dan memakai sarungkakinya (sepatu), bahwa ia boleh
mengusap atas keduanya.
Dikeluarkan dia olleh Daraquthni dan di shahkan dia
oleh IbnuKhudzaimah.
71.Dari Ubai bin Imarah, bahwasanya ia bertanya,ya
Rosulullah, bolehkah saya mengusap atas dua sarung
kaki (sepatu/ terompah)? Sabdanya: Boleh. Ia bertanya:
Sehari? Sabdanya: Boleh. Ia bertanya: dua Hari?
Sabdanya: Boleh. Ia bertanya: tiga hari? Sabdabnya:
Boleh! dan beberapa hari yang engkau mau.
ikeluarkan oleh Abu Dawud dan dia berkata: Hadist ini
tidak kuat.
end |
|
Posted by salasun on 2008-07-23 19:53:15 | Rating: | Views: 35
|
| |
|
|