
JAKARTA - Singapore Technologies Telemedia (STT) dan anak perusahaannya, Indosat, menyangkal tuduhan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), bahwa STT dan Indosat telah melanggar peraturan dan Undang-undang di Indonesia mengenai persaingan usaha.
Hal ini telah disampaikan manajemen STT dalam dengar pendapat yang digelar oleh KPPU pada tanggal 18 Juni 2007.
Menurut Direktur Corporate Communications STT Telemdia Melinda Tan, tuduhan KPPU sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, Pasal 27 (a) tidak dapat diterima, karena pada kenyataannya Indosat melakukan persaingan yang sangat ketat dengan PT Telkom Tbk, PT Telkomsel (mayoritas pemegang sahamnya PT Telkom), PT Excelcomindo Tbk dan operator yang lain di Indonesia.
"Di mana keadaan persaingan di industri telekomunikasi Indonesia sangat ketat akhir-akhir ini, yakni dengan hadirnya beberapa pemain baru dan penyediaan jasa-jasa yang kreatif," terang Melinda, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (22/6/2007).
Melinda mengatakan, sebagai Perusahaan yang terdaftar pada pasar modal baik di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), maupun di Bursa Efek New York USA.
Dia mengaku,, dewan komisaris serta dewan direksi Indosat telah menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dengan obyektif untuk kepentingan para pemegang saham perusahaan.
"STT sangat kecewa terhadap tuduhan KPPU dan meyakini KPPU akan menyimpulkan bahwa tuduhan dimaksud tidak terbukti," jelasnya.
Pada tahun 2002 lalu, lanjut dia, pemerintah mengundang STT untuk menjadi salah satu kandidat investor pada Indosat, dan hasilnya STT dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai penawaran tertinggi.
Proses pengambil-alihan sebagian saham Indosat telah mendapat persetujuan baik dari pemerintah maupun DPR. Pihak KPPU (yang dibentuk pada Juni 2000) telah mengadakan pertemuan dan meminta klarifikasi dari pemerintah, pada saat dilakukan penjualan saham Indosat dimaksud.
Menurutnya, STT adalah pemegang saham strategis bagi Indosat untuk jangka waktu yang panjang. "Kami memberikan komitmen yang tentunya bukan hanya untuk kebaikan kinerja Indosat saja, sebagaimana telah terbukti selama ini. Namun, juga untuk melaksanakan Good Corporate Governance (GCG)," katanya. (rakhmat baihaqi/sindo/rhs