Sign Up |  Login

     
 
    My Blog |  Popular Posts |  Top 100 Blogs |  Recent Blogs |  Random Blogs |  Write a Blog |  Manage Categories |  New Members |  Comments  
   View Blog
 
 PETISI KEPRIHATINAN FSP BUMN BERSATU KEPADA KPPU

PETISI KEPRIHATINAN

KEPADA KPPU TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR DAN KODE ETIK KPPU YANG TERJADI DALAM PEMERIKSAAN TUDUHAN MONOPOLI KEPADA TEMASEK HOLDING

  Reformasi politik di akhir dekade 1990-an membawa dampak pada demokratisasi sistem ekonomi di Indonesia. Salah satu poin penting dalam demokrasi ekonomi adalah pelarangan persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli.  Persoalan persaingan usaha dan monopoli menjadi hal yang sangat sensitif yang yang harus disikapi secara sangat hati-hati oleh kita semua. Kita harus tegas terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan pelarangan persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat , namun pertama-tama kita harus jeli dahulu dalam menilai pihak mana yang melakukan pelanggaran dan pihak mana yang tidak. Beberapa bulan belakangan ini  media massa kita diramaikan dengan kontroversi kasus dugaan monopoli Temasek Holding dalam telekomunikasi seluler di Indonesia. Saat ini KPPU tengah memeriksa kasus tersebut. FSP BUMN Bersatu menilai ada beberapa kesalahan prosedur dan pelanggaran kode etik KPPU yag terjadi dalam pemeriksaan dugaan monopoli Temasek Holding Pte Ltd yaitu : 

I.                   KPPU melanggar ketentuan yang mengatur soal jangka waktu pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan telah terjadi pelanggaran atau tidak terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1999.

 Pada tanggal 18 Oktober 2006, FSP BUMN Bersatu melaporkan dugaan pelanggaran UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Laporan tersebut diikuti laporan tambahan pertama pada tanggal 17 November 2006 dan laporan tambahan kedua pada tanggal 22 Desember 2006. Setelah 163 hari laporan tersebut dimasukkan, ternyata KPPU belum membuat keputusan apapun terhadap laporan tersebut. Padahal Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara jelas mengatur : ” Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan, Komisi Wajib Menetapkan Perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan”. Artinya dalam kasus ini paling lambat 30 hari sejak tanggal 18 Oktober 2006, atau tepatnya tanggal 17 November 2006, KPPU sudah harus menetapkan apakah perlu pemeriksaan lanjutan atau tidak. Namun ternyata sampai dengan akhir Maret 2007 KPPU belum membuat penetapan perlu atau tidaknya pemeriksaan lanjutan. Lalu Pasal 43 ayat (1) UU Nomor Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas mengatur : Komisi wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1). Kemudian Pasal 43 ayat (2) UU Nomor Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas mengatur : “ Bilamana diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.” Dalam kasus ini paling lambat 120 hari sejak tanggal 18 Oktober 2006, atau tepatnya tanggal 16 Februari 2007 KPPU sudah menyelesaikan pemeriksaan lanjutan. Termasuk dalam pemeriksaan lanjutan ini adalah pemanggilan para pihak yang terkait baik pelapor, terlapor atau pihak terkait lainnya. Namun ternyata sampai dengan akhir Maret 2007 KPPU belum juga selesai melakukan pemeriksaan lanjutan.  Bahwa selanjutnya Pasal 43 ayat (3) mengatur : “ Komisi wajib memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap UU ini selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2)”. Secara sangat jelas dalam kasus ini paling lambat 150 hari sejak tanggal 18 Oktober 2007, atau tepatnya tanggal 17 Maret 2007 KPPU sudah memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999.  Namun sampai dengan akhir Maret 2007 KPPU belum memutuskan apakah telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap UU nomor 5 Tahun 1999. Dengan mengacu pada ketentuan Pasal-pasal di atas, maka pada tanggal 2 April 2007 FSP BUMN Bersatu mencabut laporan kepada KPPU tentang Dugaan Monopoli Temasek karena laporan tersebut sudah kadaluarsa. Pencabutan laporan tersebut diiringi pencabutan seluruh dalil, bukti, argumentasi yang telah dimasukkan terkait laporan tersebut. Sungguh aneh KPPU justru baru membentuk Tim Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 April 2007. Ketua KPPU Muhammad Iqbal mengatakan bahwa laporan FSP BUMN Bersatu tersebut belum kadaluarsa (lihat berita ”ada konspirasi di balik buy back Indosat” Hukumonline 2 Mei 2007). Muhamad Iqbal menjelaskan bahwa KPPU berpedoman pada Peraturan Komisi No.1 Tahun 2006. Sikap Ketua KPPU Muhammad Iqbal yang menganggap laporan FSP BUMN Bersatu belum kadaluarsa adalah sikap yang mencerminkan ketidakfahaman Muhammad Iqbal akan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dan juga ketidakmengertian Muhammad Iqbal akan hirarki peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 7 ayat ( 1 ) Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan bahwa :  “ jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangc. Peraturan Pemerintah d. Peraturan Presiden e. Peraturan Daerah. Dapat disimpulkan bahwa dalam menentukan kadaluarsa atau tidaknya laporan FSP BUMN Bersatu, satu-satunya pedoman yang bisa dipakai hanyalah UU No.5 Tahun 1999 terutama Pasal 39, Pasal 43, dan Pasal 44.  UU No.5 Tahun 1999 sama sekali tidak mengamanatkan pengaturan yang lebih detail mengenai jangka waktu pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan telah terjadi pelanggaran atau tidak terhadap Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Apa yang diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 untuk diatur lebih lanjut oleh Komisi hanyalah Tata Cara Penyampaian Laporan bukan merubah ketentuan waktu yang telah ditetapkan secara limitatip oleh Undang - Undang. Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan telah terjadi pelanggaran atau tidak terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah hal yang sama sekali berbeda dengan Tata Cara Penyampaian Laporan. Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 adalah produk hukum yang kekuatan mengikatnya jauh di bawah UU No 5 Tahun 1999. Jadi apabila ada ketentuan soal jangka waktu pemeriksaan pendahuluan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan, jangka waktu untuk memutuskan telah terjadi pelanggaran atau tidak terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbeda dengan apa yang telah secara jelas ditentukan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 maka secara hukum harus dikesampingkan, untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam melaksanakan undang-undang. 
II.                KPPU Memeriksa Laporan Yang Sudah Dicabut
  Pada tanggal 2 April 2007 FSP BUMN bersatu mencabut laporan kepada KPPU tentang dugaan monopoli Temasek karena laporan tersebut sudah kadaluarsa. Pencabutan laporan tersebut diiringi pencabutan seluruh dalil, bukti, argumentasi yang telah dimasukkan terkait laporan tersebut. Anehnya KPPU justru baru membentuk Tim Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 April 2007. KPPU menagatakn bahwa pemeriksaan kasus tersebut didasarkan pada inisiatif KPPU dan bukan pada laporan FSP BUMN Bersatu yang sudah disebut. Sanggahan KPPU tersebut sangat patut diragukan karena  berdasarkan UU No.5 Tahun 1999, ada dua metode dimualinya pemeriksaan dugaan monopoli oleh KPPU.  Metode pertama adalah berdasarkan laporan dan metode kedua berdasarkan inisiatif KPPU sendiri. Bahwa diduga kuat pembentukan Tim Pemeriksaan Pendahuluan oleh KPPU tersebut didasarkan pada laporan FSP BUMN Bersatu dan bukan didasarkan oleh inisiatif KPPU. Dari nomor perkara kasus dugaan monopoli oleh Temasek Holding Pte Ltd di KPPU yaitu Nomor 07/KPPU-L/2007 dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut adalah kasus yang didasarkan atas laporan dan bukan inisiatif KPPU. Hal ini nampak tampak dari kode  “ L “ dalam laporan itu. Jika kasus tersebut didasarkan atas inisiatif KPPU , seharusnya kode yang tercantum dalam nomor perkara adalah ” I ”. Dicabutnya Laporan FSP BUMN Bersatu yang diiringi pencabutan seluruh dalil, bukti, argumentasi yang telah dimasukkan terkait laporan tersebut membuat tidak terjaminnya kepastian hukum dalam menjalankan amanat UU No 5 Tahun 1999 sehingga laporan FSP BUMN Bersatu tidak bisa ditindaklanjuti.  

III.             KPPU Melakukan Penghakiman Dini

 

Bahwa Ketua KPPU Muhammad Iqbal diduga kuat telah melakukan penghakiman dini tentang tuduhan praktek monopoli kepada Temasek. Pernyataan-pernyataan 

 

Muhammad Iqbal yang diduga merupakan penghakiman dini tersebut antara lain terdapat pada:

 
  1. Web Site Detik.com hari Rabu 06/06/2007 Pukul 15:09 pada Rubrik Bursa & Valas dengan judul berita ”Tarif telepon bisa lebih murah tanpa kepemilikan silang Temasek” Khususnya dalam paragraf pertama dan kedua yang berbunyi:
 

”...Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meyakini, tanpa adanya kepemilikan silang Temasek di PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel, maka tarif telepon bisa lebih murah. Menurut Ketua KPPU Muhamad Iqbal, tanpa kepemilikan silang Temasek, iklim persaingan usaha bisnis telekomunikasi juga dinilainya akan lebih sehat“

 
  1. Web Site Detik.com hari Rabu 23/05/2007 Pukul 11: 44 WIB pada rubrik Other News Law Policy & Gov dengan judul berita ”KPPU mulai cium dugaan monopoli Temasek” Khususnya pada paragraf 11 yang berbunyi:
"Ada fakta di masyarakat tarifnya Telkomsel dan Indosat masih bertengger tinggi. Padahal seperti Excelcomindo dan lainnya tarifnya sudah lebih murah. Padahal dua perusahaan itu kan perusahaan besar, seharusnya tarifnya bisa lebih murah," urainya. Saat ini KPPU sedang memeriksa dugaan monopoli yang dilakukan oleh Temasek Holding. Namun anehnya ketika perkara tersebut sedang dalam pemeriksaan Muhamad Iqbal selaku Ketua KPPU dengan mudahnya mengeluarkan pernyataan tersebut di atas. Bagaimana mungkin Muhamad Iqbal bisa berpendapat Temasek telah melanggar larangan praktek monopoli padahal investigasi belum selesai dilakukan.  
IV.              KPPU Ada Kemungkinan KPPU Berpihak Kepada Altimo
 Pada hari Selasa 26 April 2007 sebuah  organisasi yang bernama Forum Komunikasi Persaudaraan Indonesia Rusia  (FKPIR) melakukan demonstrasi di depan kantor KPPU pada hari Selasa lalu (26/6).  Dalam aksinya yang ditujukan kepada KPPU. Tak tanggung-tanggung mereka meminta KPPU untuk memberikan hak prioritas pembelian saham Indosat kepada Altimo Alfa Group. FKPIR  menegaskan agar semua keputusan KPPU terkait dugaan monopoli Temasek harus diarahkan untuk memudahkan pembelian Indosat oleh Altimo. FKPIR meminta  pemerintah jangan sampai mengecewakan Altimo sebagai perusahaan dari negara sahabat. Yang sangat janggal terkait dengan aksi FKPIR adalah tanggapan anggota KPPU Ismed Fadillah yang terkesan mendukung aksi FKPIR. Ismed mengatakan “kami akan mendukung semua aspirasi…”. Pernyataan Ismed ini cukup aneh, karena sebagai angota KPPU Ismed sama sekali tidak menjelaskan bahwa KPPU tidak berwenang untuk menentukan siapa pembeli Indosat jika Temasek dinyatakan bersalah melakukan monopoli dan harus menjual sahamnya. 
V.                 KPPU Melanggar Ketentuan Penyelidikan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU.
 Dalam melakukan pemeriksaan dugaan monopoli Temasek, KPPU menggunakan hasil  penyelidikan LPEM UI. Padahal sungguh sangat jelas sekali LPEM UI tidak memiliki hak untuk dijadikan penyelidik dalam perkara yang sedang diperiksa KPPU. Wewenang penyelidikan secara jelas diatur dalam Pasal 1 Angka 16 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 yang berbunyi :           “ Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan/atau Sekretariat komisi untuk mendapatkan data dan informasi di lokasi atau tempat tertentu terkait dengan dugaan pelanggaran.” Sehingga hasil penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13/PEN/KPPU/IV/2007 bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006, dan batal demi hukum.  KelIma bentuk pelanggaran prosedur dan kode etik diatas sangatlah berbahaya bagi penegakan demokrasi ekonomi di negeri kita, oleh karenanya dengan ini FSP BUMN Bersatu menyampaikan keprihatinan dan tuntutan sebagai berikut : 
  1. Meminta kepada setiap anggota KPPU uuntuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat.
  2. Meminta kepada setiap anggota KPPU untuk selalu waspada terhadap kemungkinan penunggangan yang dilakukan oleh institusi tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari aktivitas KPPU memeriksa dugaan monopoli.
 Jakarta 6 Agustus 2007,FSP BUMN BersatuKetua Presidium,   (FX Arief Poyuono,SE)    CC: Ahmad Ramadhan SiregarErwin SyahrilSyamsul MaarifBenny Pasaribu
Dedie S. Martadisastra
M. Nawir Messi Yoyo ArifardhaniDidik AkhmadiSukarmi  Tadjuddin Noer Said  Anna Maria Tri AnggrainiTresna Priyana Soemardi   
    Posted by indonesiadm on 2007-08-13 04:41:18 | Rating: | Views: 770
    Email This to a Friend            Print This Blog Post  

  Bookmark:
Permalink:  
   Blog Comments
  
KPPU jangan mau di tunggangi
Posted by  indonesiadm  on 2007-08-13 04:41:54 
Would you like to comment?

    (Maximum characters: 5000)
    You have characters left.
  Blog Information
 

indonesiadm
Jakarta, Indonesia

Latest Posts

 Tidak Ada Konsumen...
 Watchdog says it has...
 PETISI KEPRIHATINAN...
 Western operators...
 STT Bantah Langgar UU...

indonesiadm's Links

 No links found

Blog Categories

 Nothing found

Blog Archive

 August 2007 (8)

Comment Archives

 August 2007 (1)

Page load time: 0.46838593482971 ms