| View Blog
|
|
|
|
| Pemeriksaan KPPU Dinilai Cacat Hukum |
Terkait Kasus Divestasi Indosat
JAKARTA - Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memproses kasus tender penjualan Indosat ke STT Telemedia dinilai cacat hukum. Sebab, proses itu berdasar laporan Forum Serikat Pekerja BUMN. Padahal, FSP BUMN telah mencabut laporan tersebut.
Pengamat BUMN Gunawan Widjaja menilai, jika KPPU meneruskan kasus tersebut, peluang judicial review cukup besar. Dia menyarankan KPPU menghentikan pemeriksaan berdasar laporan tersebut. "Kalau nanti dilanjutkan atas dasar inisiatif, silakan. Itu akan menjadi lebih kuat untuk membangun argumentasi," ujarnya di Jakarta kemarin.
Menurut sekretaris Pusat Studi Hukum Perusahaan dan Pasar Modal Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan itu, KPPU memang bisa menyelidiki suatu kasus berdasar dua mekanisme. Yakni, laporan dan inisiatif sendiri atau berdasar monitoring KPPU.
Berdasar dokumen perkara nomor 07/KPPU-L/2007, terungkap bahwa KPPU menggunakan dasar laporan FSP BUMN untuk menyelidiki kasus tersebut. Ini tampak dari kode "L" dalam laporan itu. "Kalau inisiatif, seharusnya kode yang tercantum dalam nomor perkara adalah I," katanya.
Selain itu, ujar dia, KPPU juga melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Itu menyangkut jangka waktu sejak laporan diterima hingga pemeriksaan lanjutan selama 30 hari. "Fakta menunjukkan laporan itu diterima pada 18 Oktober 2006 dan KPPU menetapkan pemeriksaan lanjutan pada 23 Mei 2007. Selisih waktunya 216 hari," bebernya.
Problem lain terkait tuntutan dalam pasal 27 UU Nomor 5 tahun 1999 yang hanya berlaku untuk pelaku usaha yang berlokasi di Indonesia. "Ini tidak berlaku bagi Temasek yang tidak berdomisili di Indonesia," paparnya.
Saat dikonfirmasi, anggota KPPU Syamsul Ma’arif membantah pihaknya menggunakan laporan FSP sebagai dasar perkara. "Ini inisiatif KPPU," jelasnya.
Dia menyatakan proses pemeriksaan lanjutan akan terus berjalan. "Prosesnya akan terus kami lakukan untuk menyelidiki perkara tersebut," tegasnya. (iw)
|
|
Posted by indonesiadm on 2007-08-13 04:21:39 | Rating: | Views: 133
|
|
| |
|
|