Sign Up |  Login

     
 
    My Blog |  Popular Posts |  Top 100 Blogs |  Recent Blogs |  Random Blogs |  Write a Blog |  Manage Categories  
   View Blog
 
 UU ITE
Saya barusan dapat bocoran dari jawa pos mengenai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika)

Pasal 31 ayat I
Melarang setiap orang melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau sistem elektronik milik orang lain.

Pasal 31 Ayat II
Pelarangan penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari dan atau di dalam komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.

NB: Kira kira gimana kalau yang disadap bukan barang elektronik atau komputer melainkan langsung orang yang dianggap bersalah tanpa melalui prosedur yang jelas dan benar apakah ada undang undangnya? Sekaligus gimana cara membuka alat penyadapnya kayaknya si tersangka udah jenuh nih masa' dipasangi keylogger lebih dari 2 tahun =) ngak ada pengusutan lebih lanjut lagi uhh sialan :Þ
    Posted by hambasahaya on 2008-04-22 05:08:32 | Rating: | Views: 35
    Email This to a Friend            Print This Blog Post  

  Bookmark:
Permalink:  
   Blog Comments

Nothing found
Would you like to comment?

    (Maximum characters: 5000)
    You have characters left.
  
  Security code:  
                        
                         Refresh Image
                         
  Blog Information
 

hambasahaya


Latest Posts

 Pertanyaan Untuk Audience
 Siapakah Si ?
 Siapakah Si ?
 UU ITE

hambasahaya's Links

 No links found

Blog Categories

 Nothing found

Blog Archive

 July 2008 (1)
 May 2008 (2)
 April 2008 (1)

Comment Archives

 No comments found