| View Blog
|
|
|
|
Saya barusan dapat bocoran dari jawa pos mengenai UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika)
Pasal 31 ayat I
Melarang setiap orang melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau sistem elektronik milik orang lain.
Pasal 31 Ayat II
Pelarangan penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari dan atau di dalam komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.
NB: Kira kira gimana kalau yang disadap bukan barang elektronik atau komputer melainkan langsung orang yang dianggap bersalah tanpa melalui prosedur yang jelas dan benar apakah ada undang undangnya? Sekaligus gimana cara membuka alat penyadapnya kayaknya si tersangka udah jenuh nih masa' dipasangi keylogger lebih dari 2 tahun =) ngak ada pengusutan lebih lanjut lagi uhh sialan :Þ
|
|
Posted by hambasahaya on 2008-04-22 05:08:32 | Rating: | Views: 35
|
|
| |
|
|
Blog Information
|
| |

hambasahaya
|
hambasahaya's Links
|
|
|
No links found
|
| Blog Categories |
|
|
Nothing found
|
|
Comment Archives |
|
No comments found |
|
|
|
|
|