Disable Language Filter
Broadcasting Story

Produk lokal semangat Global
Perspektif Isi Siaran Penyiaran Swasta Lokal
dan Penyiaran Komunitas


Oleh : Andrik Purwasito[1]


1. Pengantar

Penyiaran baik lokal maupun nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial dan juga menjalankan fungsi ekonomi dan kebudayaan. Oleh sebab itu, setiap lembaga penyiaran, baik penyiaran swasta, publik, komunitas maupun berlangganan mempunyai isi siaran yang tercermin dalam visi dan misi. Secara umum visi dan misi haruslah selaras dengan undang-undang penyiaran no 32 tahun 2002 dan peraturan lain, seperti peraturan pemerintah, peraturan Komisi Penyiaran Indonesia. Adapun secara khusus setiap lembaga penyiaran mempunyai ke-khasan masing-masing didasarkan atas visi dan misi para pendirinya.

 2. Membangun Isi Siaran yang baik

Membangun isi siaran yang baik harus selaras dengan tujuan penyiaran nasional yaitu untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Sejalan dengan itu, isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan memberi manfaat kepada masyarakat untuk membentuk intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Selajutnya undang-undang penyiaran juga mengamanatkan agar isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

Perlu ditegaskan di sini bahwa lembaga penyiaran wajib menjaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

3. Standar Isi Siaran dan Hal-hal yang dilarang

Standar isi siaran menjadi acuan bagi lembaga penyiaran yang memuat tentang apa yang boleh dan tidak boleh disiarkan. Isinya selain masalah jurnalistik penyiaran, siaran iklan, siaran anak, remaja, juga memuat tentang bagaimana seharusnya lembaga penyiaran berlaku untuk hal-hal sebagai berikut:

    1. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
    2. rasa hormat terhadap hal pribadi;
    3. kesopanan dan kesusilaan;
    4. pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
    5. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
    6. penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
    7. penyiaran program dalam bahasa asing;
    8. ketepatan dan kenetralan program berita;
    9. siaran langsung; dll. (Baca: PPP-SPS, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, diterbitkan oleh KPI).

Secara tegas undang-undang melarang isi siaran yaitu :

    1. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
    2. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau
    3. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
    4. memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

4. Memberi Jiwa Isi Siaran

Sesuai dengan amanah undang-undang penyiaran bahwa isi siaran wajib diarahkan untuk :

  1. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
  3. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
  4. menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
  6. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup;
  7. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
  8. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
  9. memajukan kebudayaan nasional.

5. Persamaan dan perbedaan

            Lembaga penyiaran swasta lokal dan komunitas mempunyai kesamaan yaitu berbasis lokal. Namun, mempunyai perbedaan yang mencolok terutama oleh karena swasta lokal bersifat komersial sedangkan komunitas bersifat non-komersial. Dari jarak jangkauan siaran juga berbeda, swasta lokal mempunyai jarak jangkau lebih besar dibandingkan dengan komunitas yang hanya meliputi luas wilayah 2,50 kilometer.

            Dalam hal pemilikan, swasta lokal dimiliki oleh Perseroan Terbatas, sedangkan komunitas dimiliki oleh komunitas dimana lembaga penyiaran itu berada. Perlu juga ditambahkan bahwa Penyiaran komunitas lebih banyak berbasis penyiaran radio, sedangkan swasta lokal keduanya, baik televisi (meskipun terbatas) juga penyiaran radio.

            Dari uraian tersebut jelas sekali bahwa isi siaran keduanya mempunyai target segmen yang berbeda pula. Dari segi keberlangsungan hidup, swasta lokal biasanya lebih mengutamakan bagaimana mencari keuntungan agar supaya tetap bertahan hidup, sedangkan komunitas lebih mengutamakan bagaimana komunitas tetap memberikan dukungan baik financial maupun moral agar lembaga tersebut tetap hidup.

 6. Perspektif Isi Siaran Swasta Lokal

            a. Lokal tapi multikultur

Penyiaran swasta lokal sudah barang tentu profitnya sangat menggantungkan diri pada kemampuan ekonomi publik dimana penyiaran ini berada. Kemampuan ekonomi menjadi pertimbangan penting karena pemasok financial utama biasanya datang dari pengiklan. Semakin besar ekonomi suatu daerah dikaitkan dengan daya beli yang tinggi semakin tinggi minat pengiklan masuk di lembaga penyiaran lokal.

Ini artinya bahwa isi siaran yang mampu menarik publik untuk selalu tune in pasti akan selalu diincar oleh para pengiklan. Yang terjadi adalah selera pasar menjadi pertimbangan yang lebih dominan dibandingkan dengan idealisme membuat siaran serius. Selain kurang diminati juga membutuhkan produksi yang relatif lebih mahal. Misalnya rubrik ilmu pengetahuan.

Akibatnya fakta menunjukkan trend isi siaran penyiaran lokal, lebih besar bertumpu pada unsur informasi dan hiburan. Hal ini sudah cukup baik mengingat informasi yang diangkat merupakan dinamika politik, ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Namun demikian isi siaran penyiaran swasta biasanya juga menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat global.

Barangkali yang perlu ditingkatkan adalah SDM yang menangani bidang-bidang jurnalistik maupu pengelola rubrikasi (programming). Mengingat masyarakat lokal biasanya juga multikultur, konsekuensinya perbedaan adat istiadat dan kebiasaan menjadi ukuran baik buruk atau diterima dan ditolaknya sebuah program.

b. Semangat lokal

Dalam semangat lokalitas yang tinggi, biasanya terjadi pada penyiaran televisi lokal, semangat “melawan” televisi Jakarta sangat tinggi. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa model yang dilakukan untuk beberapa rubrik tv lokal. JTV di Jawa Timur, Bali TV di Bali, Yogya TV, TA TV di Solo, Borobudur TV di Semarang, dll memilih mencari format lokal yang “tidak seperti” gaya Jakarta. Hal ini memang sangat jauh berbeda dengan televisi lokal di Jakarta yang kurang lebih sama dengan televisi nasional, meskipun pencarian terhadap gaya lokal terus mereka lakukan seperti JAK TV, O Channel di Jakarta.

Ini cukup sehat agar diversity of content yang menjadi jiwa undang-undang dapat diwujudkan. Model-model perlawanan semacam itu memang sudah berjalan dan terus akan menguat seiring dengan perkembangan ekonomi dan budaya setempat, terutama yang berada di luar Jakarta.

7. Isi Siaran Komunitas

Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

Undang-undang penyiaran selanjutnya menyebutkan bahwa pendirian lembaga penyiaran komunitas digunakan untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa.

  1. Sejarah pertumbuhan

Lembaga penyiaran komunitas lahir dari sejarah yang sangat beragam. Seorang membuat pemancar radio kemudian mengudara, menyiarkan lagu-lagu dan menjual kartu pilihan pendengar, setelah ada undang-undang penyiaran jadilah ia penyiaran komunitas. Seorang yang bikin pemancar televisi dan disiarkan di sebuah pasar tradisional jadilah televisi komunitas. Seorang bikin « radio scooter » (karena dipasang di motor scooternya) keliling kampung menyiarkan kritik terhadap kebijakan desanya. Seorang atau beberapa orang menyiarkan berita tentang pertanian, perikanan laut, atau RT/RW bikin pemancar untuk lingkungannya, atau fakultas, universitas bikin pemancar untuk lingkungan kampus, sekarang mereka harus memilih menjadi lembaga penyiaran swasta atau masuk dalam kemasan lembaga penyiaran komunitas. Yang terjadi kemudian adalah kekagetan mereka ketika harus menyesuaikan dengan peraturan bersangkut paut dengan pendirian penyiaran komunitas, terkesan berbelit-belit dan rumit. Inilah persoalan yang sampai kini terus berlangsung.

  1. Isi Siaran Komunitas

Dari sejarahnya sendiri sudah tampak bahwa lembaga penyiaran komunitas belum mempunyai bentuk yang khas. Namun, secara umum standar isi siarannya wajib tunduk kepada PPP-SPS dan perundangan serta ketentutan yang berlaku. Dalam hal ini, kembali kepda UU sebagaimana disebutkan diatas, bahwa kunci pendirian lembaga penyiaran ini adalah « MENDIDIK » dan « MEMAJUKAN MASYARAKAT ».

Tugasnya tersebut pastilah sangat berat, sementara penyiaran komunitas tidak boleh mencari keuntungan pada hal mereka membutuhkan biaya operasional agar tetap bertahan hidup.

Yang terjadi adalah terkesan « apa adanya ». Meskipun ada yang bisa bertahan hidup lebih sehat karena suntikan dana terus mengalir. Biasanya radio komunitas semacam ini banyak didirikan oleh kampus-kampus.

Akibat kelahiran penyiaran komunitas yang masih relativ pendek, membuat acara penyiaran komunitas akhirnya sulit dibedakan dengan acara radio swasta pada umumnya, terutama pada gaya penyiarnya, pemutaran lagu-lagu yang lebih dominan.

Lembaga penyiaran komunitas akan bisa berjalan dengan baik membutuhkan waktu dan regulasi yang memadai.

Sekian dan semoga paper ini bermanfaat. Terima kasih.

 

 



[1]Dr. Andrik Purwasito, DEA, lulusan Sekolah Tinggi Ilmu2 Sosial, Paris Prancis adalah staf  pengajar Jurusan Ilmu Komunikasi Fisip UNS, Surakarta dan pernah menjadi anggota KPI Pusat periode I yang membidangi pengawasan isi siaran. Paper ini disampaikan dalam acara Forum SOsialisasi Regulasi Penyiaran di Malang 12 Mei 2007 oleh Depkominfo  Bidang Kelembagaan Komunikasi Sosial. 

 
Posted by andrikpurwasito on 2008-05-14 02:15:32 | Rating: n/a | Views: 92


Comments

Nothing found


Add Comment




Navigation
Login | Sign Up


andrikpurwasito
Solo, Indonesia

Latest Posts
1.  Broadcasting Story (2008-05-14 02:15:32)  

Blog Categories
Nothing found

Blog Archive
1.  May 2008 (1)  

Comment Archive
No comments found


Author's Links
No Links Found

Quick Links
andrikpurwasito's Photos
andrikpurwasito's Podcasts
andrikpurwasito's Videos
andrikpurwasito's Surveys
Average Rating
No Ratings

 
 

page load time: 0.65479707717896